Pengertian Silabus. Silabus adalah rancangan pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Sedangkan yang dimaksus rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah penjabaran dari silabus untuk mengarahkan peserta didik dalam upaya mencapai standar kompetensi.
Landasan Pengembangan Silabus
Ada beberapa landasan yang digunakan dalam pengembangan Silabus. Berikut ini adalah 6 landasan utama dalam pengembangan Silabus.
- Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 perubahan peratursn pemerintah nomor19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Mendikbud. Dan Kepala BKN nomor 03/III/PB/2011 dan nomor 8 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
- Permendikbud. RI nomor 39 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka Kreditya.
- Pemendikbud. Nomor 21 tahun 2016 tentang standar Isi pendidikan dasar dan menengah.
- Pemendikbud. Nomor 22 tahun 2016 tentang standar Proses pendidikan dasar dan menengah.
Itulah pengertian mengenai Silabus.