Meskipun premi asuransi mobil all risk cenderung lebih tinggi dibandingkan asuransi TLO (Total Lost Only), banyak orang memilih jenis asuransi mobil all risk karena menawarkan perlindungan yang komprehensif.
Di sisi lain, asuransi TLO hanya memberikan perlindungan sebagian jika kerusakan mencapai lebih dari 75 persen.
Menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, telah ditetapkan batas bawah dan batas atas premi asuransi kendaraan berdasarkan wilayah dan kategori mobil. Semakin tinggi harga mobil, premi yang dibayarkan akan lebih rendah.
Umumnya, asuransi mobil all risk mengenakan premi antara 1,05 hingga 4,2 persen dari harga kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.
Perhitungan premi asuransi mobil, baik TLO maupun all risk, mengikuti tarif asuransi mobil yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini rekomendasi beberapa asuransi mobil all risk dengan premi terjangkau yang dapat dipertimbangkan berdasarkan informasi dari Duitpintar.com: