Lukas Enembe Gubernur Papua Jadi Tersangka Korupsi KPK

Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang bernilai Rp 1 miliar. Status tersangka itu diumumkan oleh tim pengacara Lukas sendiri.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Koordinator tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9).

Roy juga mengatakan kalau kliennya Lukas Enembe telah menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Roy telah mengumumkan status kliennya itu karena ia ingin mempertanyakan apa dasar dari penetapan status tersangka tersebut.

Lukas Enembe dicekal keluar Negeri

Baca juga : RPP Merdeka Belajar Matematika Kelas 1 SD 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telak mencegah Gubernur Papua untuk bepergian ke luar negeri. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram telah mengatakan, pencegahan ini dilakukan setelah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya didalam keterangan resminya yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Baca juga :  Daftar Mobil Listrik 20 Jutaan, Cuma Seharga Matic?

Koordinasi Pencarian Bupati Mamberamo Tengah Surya mengatakan, pihaknya juga menerima permohonan pencegahan itu pada hari Rabu (7/9/2022) lalu. Pihak Imigrasi kemudian langsung memutuskan untuk  melarang Lukas pergi ke luar negeri sejak tanggal 7 September hingga 7 Maret 2-24. “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” kata Surya.

Harta Kekayaan Lukas naik 12 M

Sementara itu, dari penelusuran di situs elhkpn.kpk.go.id, Gubernur Enembe telah sebanyak lima kali melaporkan harta kekayaannya.

Yang pertama, dipaorkan saat ia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama dan yang terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2022. Dalam laporan itu juga diketahui, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 33.784.396.870. Dibanding pada laporan per 30 April 2020, Lukas Enembe melaporkan hartanya sebesar Rp 21.190.182.290. Artinya, disini ada kenaikan harta benda pribadi milik Lukas Enembe sekira Rp 12 miliar yang terjadi dalam kurun waktu selama dua tahun. (dukutip dari berbagai sumber)

 

Check Also

Apa Itu Cukayu Wood Vinegar?

Cukayu Wood Vinegar adalah produk berbahan 100% cuka kayu atau yang juga dikenal dengan asap …