Di bawah ini adalah 5 poin modus jahat yang dimanfaatkan oleh penipu dalam konteks pinjaman online menurut Kominfo, yang telah diulas ulang:
- Phising Modus penipuan menggunakan pinjaman online melalui metode phising, di mana penipu berpura-pura mewakili lembaga resmi. Mereka memanfaatkan telepon, surel, serta pesan teks untuk menipu korban.
- Phraming Handphone Penipuan ini melibatkan situs palsu yang dirancang untuk mengecoh korban. Saat korban mengakses situs tersebut, data yang dimasukkan oleh korban akan direkam dan disimpan dalam bentuk cache.
- Sniffing Penipu menggunakan modus ini untuk meretas perangkat korban dan mencuri informasi yang ada di dalamnya. Biasanya, mereka menggunakan aplikasi ilegal untuk mencapai tujuannya.
- Money Mule Dalam modus money mule, penipu mengajak korban menjadi “money mule” atau perantara uang. Korban menerima uang yang dikirim oleh penipu ke rekeningnya dan diperintahkan untuk mengirimkan uang tersebut ke pihak lain.
- Social Engineering Modus terakhir adalah social engineering, di mana penipu memanipulasi psikologi korban. Mereka menyamar sebagai individu dari perusahaan resmi dan meminta korban untuk memberikan data pribadi. Penipu seringkali berhasil mendapatkan kode one-time password (OTP) atau kata sandi karena mereka sudah memahami perilaku korban.
Modus-modus ini berpotensi membuat masyarakat tidak menyadari bahwa mereka telah memberikan data yang seharusnya harus dijaga dengan baik.